Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar diskusi membahas Rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU ini penting dibuat karena selama ini aturan pertanahan masih terpisah-pisah. Akibatnya sering terjadi tumpang tindih, beda penafsiran, sampai menimbulkan persoalan di lapangan.
“RUU Administrasi Pertanahan hadir untuk merapikan sistem. Tujuannya agar pengelolaan pertanahan nasional lebih terpadu, adil, berkelanjutan, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Dalu.
RUU ini mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Namun isinya diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Beberapa hal yang akan diperkuat dalam RUU ini antara lain:
– *Pendaftaran tanah* yang lebih tertib
– *Survei, pemetaan, dan kadaster* modern sebagai dasar data pertanahan
– *Pengelolaan ruang* dengan pendekatan _land management_
– *Reforma Agraria* agar distribusi tanah lebih merata
– *Pengendalian dan penertiban tanah*
– *Wacana pembentukan pengadilan khusus pertanahan* untuk menyelesaikan sengketa lebih cepat
Dalam diskusi ini, ATR/BPN juga menampung masukan dari anggota Komisi II DPR RI dan unit teknis di lingkungan ATR/BPN. Masukan tersebut akan dipakai untuk memperkaya isi RUU.
Ke depan, ATR/BPN dan DPR menargetkan RUU Administrasi Pertanahan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Dengan begitu pembahasannya bisa segera dilanjutkan.
“Kami berharap RUU ini bisa segera disahkan. Sehingga ke depan masyarakat dan pemerintah punya satu aturan yang jelas dalam mengurus pertanahan,” tutup Dalu.
(Purnomo)





