Beranda / Nasional / Sidang Wartawan di PN Selong, PH Tantang Jaksa Hadirkan Ahli Secara Langsung

Sidang Wartawan di PN Selong, PH Tantang Jaksa Hadirkan Ahli Secara Langsung

Lombok Timur – Tim Penasihat Hukum terdakwa Mughni Ilma menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan ahli pidana dan ahli digital forensik secara langsung di persidangan.

Tantangan itu disampaikan setelah agenda pemeriksaan ahli dalam perkara yang menjerat wartawan tersebut kembali kosong. Ahli yang dijadwalkan hadir tidak datang, seperti pada persidangan sebelumnya.

Penasihat hukum menyatakan keberatan jika keterangan ahli hanya dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami keberatan kalau ahli tidak hadir dan hanya dibacakan keterangannya saja. Itu kan sudah kami baca bulan-bulan lalu,” ujar PH terdakwa.

Menurut PH, kehadiran ahli di hadapan majelis hakim sangat penting agar keterangannya dapat diuji secara terbuka, baik oleh hakim maupun penasihat hukum. Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik.

“Yang kami harapkan sederhana, kalau memang keterangannya diperlukan untuk membuktikan dakwaan, hadirkan ahlinya di persidangan agar bisa diuji secara terbuka,” tegasnya.

Sorotan utama PH adalah terkait alat bukti digital. Apabila jaksa mengandalkan percakapan, rekaman, tangkapan layar, atau komunikasi elektronik lainnya, maka keaslian dan cara perolehannya harus dijelaskan oleh ahli yang kompeten di bidang digital forensik. Mulai dari siapa pengirim pesan, kapan dibuat, apakah data masih utuh, hingga metode analisis barang bukti, dinilai perlu diuji di persidangan.

Selain meminta kehadiran ahli, PH juga mengajukan permintaan agar dihadirkan saksi tambahan berinisial Z, warga negara asing asal Malaysia, yang dinilai sebagai saksi kunci. Menurut pihak terdakwa, Z adalah pihak yang meminta Mughni untuk memberitakan perkara tersebut.

Persidangan perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur. Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwanya merupakan seorang wartawan dan dakwaan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan komunikasi.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Mughni Ilma berhak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

 

(Purnomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *