Beranda / Daerah / Sidang Kelima Kasus Mugni Ilma, PH: Unsur Dakwaan Runtuh, Jangan Jadi Preseden Kriminalisasi Jurnalis

Sidang Kelima Kasus Mugni Ilma, PH: Unsur Dakwaan Runtuh, Jangan Jadi Preseden Kriminalisasi Jurnalis

Lombok Timur – Penasihat hukum terdakwa kasus yang menjerat wartawan Mugni Ilma meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli digital forensik dalam persidangan.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang kelima di Pengadilan Negeri Selong, Senin. Menurut tim PH, kehadiran ahli diperlukan untuk menguji secara objektif dasar hukum dan konstruksi dakwaan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 KUHP yang didakwakan JPU.

“Sebagai penasihat hukum terdakwa, kami sangat berkepentingan agar JPU menghadirkan ahli pidana. Ada hal-hal fundamental, terutama mengenai rasio atau dasar pemikiran terkait Pasal 482, 483 dan 433,” kata PH terdakwa.

PH ingin memastikan apakah penerapan pasal-pasal tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau justru merupakan pemaksaan konstruksi hukum.

“Yang ingin kami tanyakan kepada ahli pidana, apakah pemaksaan dakwaan terhadap tersangka itu sah atau ada dasar hukumnya. Itu yang ingin kami cek melalui ahli pidana,” ujarnya.

Unsur Dakwaan Dinilai Belum Terbukti

PH menilai dari sidang pertama hingga kelima, JPU belum mampu membuktikan unsur-unsur dalam tiga pasal yang didakwakan.

“Kami melihat dari sidang pertama sampai kelima hari ini, unsur dakwaan dari tiga pasal itu runtuh, tidak bisa dibuktikan oleh JPU. Artinya dakwaan tersebut tidak memiliki dasar,” katanya.

Karena perkara ini menyangkut profesi jurnalistik, PH menekankan proses hukum harus berjalan adil agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Ini berdampak pada terancamnya kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. Ini harus dibereskan dengan cara proses hukum ini harus fair. Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi kawan-kawan pers,” tegasnya.

Soal Bukti Pengiriman Ahli dan Perintah Hadirkan Saksi Dewan Pers

PH juga menyoroti perintah majelis hakim agar JPU menghadirkan saksi dari Dewan Pers.

Sebelumnya majelis hakim menanyakan keberadaan ahli pidana. JPU menyebut surat permintaan telah dikirim. Namun saat diperiksa majelis, tidak ada bukti penerimaan yang menunjukkan kapan surat itu diterima.

“Majelis hakim mempertanyakan apakah ada ahli pidana. Jaksa menyampaikan ada bukti pengiriman. Tapi setelah diperiksa majelis hakim, ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa diterima,” kata PH.

Atas hal itu, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang diperlukan, termasuk saksi dari Dewan Pers.

“Diberikan waktu satu minggu terhadap saksi dari Dewan Pers. Bahkan ditekankan oleh majelis hakim bahwa ini perintah majelis hakim untuk segera dihadirkan,” ujarnya.

Kontradiksi Keterangan Pelapor

Selain ahli pidana, PH juga meminta dihadirkan ahli digital forensik untuk menerangkan hasil ekstraksi telepon seluler yang menjadi bagian pembuktian.

PH menyoroti adanya keterangan pelapor yang dinilai kontradiktif. Di satu sisi pelapor menyebut pemberian dilakukan secara sukarela atas inisiatif sendiri. Di sisi lain, pelapor mengaku merasa dipaksa melalui komunikasi telepon.

“Dia menyatakan itu memberikan dengan sukarela atau dengan inisiatif diri sendiri. Namun di sisi lain dia merasa dipaksakan lewat telepon,” jelasnya.

Karena itu PH meminta keterangan tersebut diuji dengan bukti digital.

“Lewat telepon itulah yang kami minta saksi harus dapat menunjukkan. Kalau tidak dapat menunjukkan, berarti keterangan itu harus dipertanyakan,” ujarnya.

Menurut PH, ahli digital forensik diperlukan bukan hanya untuk memastikan ponsel telah diekstraksi, tetapi juga menjelaskan secara objektif apakah data hasil ekstraksi benar menunjukkan adanya komunikasi yang mendukung dakwaan.

“Tim PH sangat yakin pasal-pasal yang didakwakan itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” pungkasnya.

(Purnomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *