Beranda / Daerah / Sertipikat Tanah Kini Elektronik, Warga Sakra Selatan Diminta Jaga Baik-Baik

Sertipikat Tanah Kini Elektronik, Warga Sakra Selatan Diminta Jaga Baik-Baik

LOMBOK TIMUR – Kepastian hukum atas tanah bagi warga Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra semakin jelas. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyerahkan 70 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, Selasa (26/8/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh petugas ATR/BPN Lombok Timur Abdul Azis, S.A.P. Hadir mendampingi Kepala Desa Sakra Selatan Lalu Burhan, A.Md., Kep. bersama perangkat desa. Sejak pagi warga sudah memadati balai desa untuk mengambil dokumen penting tersebut.

Satu per satu nama dipanggil. Raut lega terlihat dari wajah penerima. Selama ini banyak dari mereka hanya memiliki bukti kepemilikan sederhana. Kini mereka memegang sertipikat elektronik yang datanya sudah terintegrasi dengan sistem nasional.

Dalam arahannya, Abdul Azis menitipkan dua pesan penting. Pertama, agar masyarakat menyimpan sertipikat dengan hati-hati. Kedua, bagi yang masih memegang sertipikat cetak atau analog agar segera mengurus alih media.

“Masyarakat agar menjaga sertipikatnya dengan baik. Ini bukti sah hak atas tanah. Saya juga merekomendasikan kepada masyarakat yang memiliki sertipikat analog agar dialihmediakan ke sertipikat elektronik. Lebih aman, tidak mudah rusak, hilang, dan layanannya lebih cepat,” ujarnya.

Kepala Desa Sakra Selatan Lalu Burhan menyambut baik program tersebut. Ia menyebut PTSL sangat membantu warganya dalam mengurus administrasi dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Alhamdulillah 70 bidang sudah terbit. Dengan sertipikat ini tanah warga jadi jelas statusnya. Bisa dipakai untuk modal usaha, diwariskan, atau jaminan. Kami di desa siap fasilitasi warga yang mau alih media dari analog ke elektronik,” kata Lalu Burhan.

Program PTSL merupakan program prioritas Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Tujuannya sederhana, memastikan setiap bidang tanah terdaftar, memiliki kepastian hukum, dan terlindungi.

Di Lombok Timur, target PTSL terus dikejar setiap tahun. Desa Sakra Selatan menjadi salah satu desa yang masuk tahap penyelesaian 2026 dengan total 70 sertipikat elektronik yang dibagikan.

Bagi penerima, sertipikat ini bukan sekadar kertas. Ia menjadi jaminan masa depan. “Senang sekali, tanah kami sudah bersertipikat. Terima kasih pemerintah dan BPN yang sudah bantu sampai selesai,” ujar salah seorang warga.

Dengan selesainya penyerahan di Sakra Selatan, ATR/BPN Lotim berharap semakin banyak desa yang menyusul. Targetnya, seluruh tanah di Lombok Timur memiliki kepastian hukum dan masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan status kepemilikan.

 

(Purnomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *