Matalensa || Brebes – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes dalam mewujudkan pembinaan yang berkualitas kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (31/7). Kegiatan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap usulan hak integrasi diberikan secara objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sekaligus mempersiapkan warga binaan agar siap kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Bertempat di Aula Kunjungan Lapas Brebes, Sidang TPP dihadiri oleh Anggota TPP Lapas Brebes, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Pekalongan, Wali Pemasyarakatan, Asesor Pemasyarakatan, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masuk dalam daftar usulan hak integrasi.
Pada sidang kali ini, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan pemberian hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) bagi 4 orang narapidana dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 22 orang narapidana. Setiap usulan dibahas secara menyeluruh dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan administratif dan substantif, hasil pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, perkembangan perilaku selama menjalani pidana, serta rekomendasi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Ketua TPP bersama seluruh Anggota TPP, perwakilan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah PK Madya Sriyana, PK Bapas Pekalongan, Wali Pemasyarakatan, dan Asesor Pemasyarakatan memberikan tanggapan, masukan, serta himbauan kepada seluruh peserta sidang. Warga binaan diingatkan agar terus menjaga sikap, menaati tata tertib, dan mempertahankan hasil pembinaan yang telah dicapai hingga seluruh tahapan pengusulan hak integrasi selesai.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan, sebanyak 26 Warga Binaan dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan untuk diusulkan memperoleh hak integrasi, yang terdiri atas 4 usulan Cuti Bersyarat dan 22 usulan Pembebasan Bersyarat.
Kepala Lapas Brebes, Mudo Mulyanto melalui Kasi Binadik dan Giatja, Ibnu Sina Nurisqiawan menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bentuk komitmen Lapas Brebes dalam menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap usulan hak integrasi diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi forum evaluasi untuk memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta siap kembali berintegrasi dengan masyarakat. Kami berharap hak integrasi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga disiplin dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ujar Ibnu.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Pekalongan, Ahmad Bujairomi Ahda yang turut hadir dalam sidang mengingatkan bahwa hak integrasi merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap warga binaan.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan Sidang TPP yang berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai prosedur. Kepada warga binaan yang telah dinyatakan layak diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat, kami berpesan agar tetap menjaga perilaku, menaati seluruh tata tertib, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin selama proses usulan berlangsung. Hak integrasi merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan menunjukkan tanggung jawab dan kesiapan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum,” ungkapnya.
Pelaksanaan Sidang TPP merupakan implementasi nyata Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip pembinaan, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui proses yang objektif dan melibatkan berbagai unsur terkait, Lapas Brebes terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan serta mendukung keberhasilan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
( R— MLN)





