Lombok Timur – Saksi ahli dari Dewan Pers yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsuri, menegaskan bahwa perkara yang menjerat wartawan MUGNI ILMA merupakan murni karya jurnalistik dan tidak dapat dibawa langsung ke ranah pidana.
Penegasan itu disampaikan Samsuri dalam sidang lanjutan perkara dugaan ancaman dan pemerasan di Pengadilan Negeri Selong, Rabu (23/9/2026).
Menurut Samsuri, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI sejak tahun 2012.
“Persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan sebagai karya jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers,” tegas Samsuri di hadapan Majelis Hakim.
Terkait pemberitaan berjudul _”Dirut PDAM Lombok Timur Diduga Lakukan Penipuan Terhadap WNA (Warga Malaysia)”_, Samsuri menyatakan setelah membaca berita secara utuh, ia tidak menemukan unsur pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, maupun pemerasan.
“Antara masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan dan selama pemberitaan tersebut sudah ada narasumber, sudah ada konfirmasi dan terkonfirmasi kepada pihak terkait, maka sudah sah sebagai karya jurnalistik. Silakan masyarakat membuat pengaduan, berkonsultasi, dan berkoordinasi ke Dewan Pers jika merasa dirugikan,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Selong juga meminta secara tegas kepada JPU untuk wajib menghadirkan saksi WNA asal Malaysia pada sidang selanjutnya.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa MUGNI ILMA menilai keterangan ahli Dewan Pers membuat perkara ini menjadi terang benderang.
“Dengan keterangan ahli tadi, tidak ada istilah pencemaran nama baik, tidak ada unsur ancaman, tidak ada unsur permintaan uang atau pemerasan. Jadi pasal yang didakwakan JPU, yaitu Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433, runtuh dan gugur secara hukum,” ujar Tim PH.
PH juga menegaskan tidak ditemukan bukti percakapan atau chat terkait permintaan uang maupun ancaman yang dilakukan terdakwa.
“Selagi wartawan sudah melakukan konfirmasi kepada narasumber dan pihak-pihak terkait, maka itu sudah sah sebagai karya jurnalistik dan tidak boleh dibawa ke ranah pidana. MoU Dewan Pers dan Polri sejak 2012 sudah jelas. Perkara ini terkesan dipaksakan dan merupakan upaya kriminalisasi terhadap wartawan,” pungkasnya.
(Purnomo)






