Beranda / Daerah / 362 WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB SELONG TERIMA REMISI UMUM HUT KE-81 RI

362 WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB SELONG TERIMA REMISI UMUM HUT KE-81 RI

Lombok Timur – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Selong diwarnai dengan pemberian Remisi Umum kepada 362 Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin(17/8/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” ini dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur bersama jajaran Forkopimda, Kepala Lapas Kelas IIB Selong beserta jajaran, dan seluruh warga binaan penerima remisi.

Remisi diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak sekaligus penghargaan atas kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Penerima remisi merupakan warga binaan yang memenuhi syarat administratif, substantif, dan menunjukkan perilaku baik.

Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, disebutkan bahwa remisi adalah wujud kehadiran negara dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

Bupati Lombok Timur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas.

“Pemerintah daerah mendukung penuh pembinaan di Lapas. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berubah, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri serta bermanfaat,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIB Selong juga berpesan:

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan atas proses pembinaan. Jadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui remisi ini warga binaan semakin termotivasi meningkatkan kualitas diri dan tidak mengulangi tindak pidana.

 

(Purnomo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *