Lombok Timur – Harapan beberapa warga Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur untuk memiliki kepastian hukum atas tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali pupus.
Program yang mereka ikuti sejak 2019 itu hingga September 2026 belum juga membuahkan sertifikat.
“Kita udah lama daftarnya dari 2019 lewat program PTSL, sampai detik ini belum keluar,” ungkap salah satu warga Sekarteja, Selasa (1/9/2026).
Kekecewaan warga semakin bertambah karena belakangan mereka justru diminta untuk mengajukan permohonan baru secara mandiri. Padahal saat awal pendaftaran, warga mengaku telah menyetorkan biaya sebesar Rp250.000 per bidang.
“Kita malah disuruh urus baru cara mandiri sekarang. Jadi pertanyaan kami, apa gunanya saya daftar PTSL 2019 itu? Kita udh ngeluarin uang 250.000,” katanya.
Kebingungan warga memuncak setelah salah satu pemohon dipanggil ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur siang tadi. Di hadapan petugas BPN, ia mendapat penjelasan bahwa bidang tanahnya tidak tercatat dalam data pengukuran PTSL 2019.
“Katanya tanah kita itu tidak terdaftar slot pengukuran nya,” ujarnya menirukan penjelasan petugas.
Alih-alih mendapat solusi, warga justru diarahkan untuk mendaftar ulang dan melakukan pembayaran melalui kantor pos.
“Disuruh daftar baru nanti bayarnya lewat pos. Kenapa dari dulu nggak dikasih tau biar kita nggak berharap. Kesalnya di situ,” tambahnya.
Warga berharap Kantor Pertanahan segera memberikan kejelasan terkait nasib 250.000 rupiah yang telah disetorkan dan status data PTSL 2019 di Sekarteja.
Mereka menilai transparansi informasi sejak awal sangat penting agar masyarakat tidak menggantungkan harapan bertahun-tahun tanpa kepastian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait persoalan data slot pengukuran PTSL 2019 di wilayah Sekarteja.
(Purnomo)






