Lombok Timur — Tim Penasihat Hukum terdakwa Mugni Ilma menegaskan seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Manik Artha Adihitama, S.H. tidak terbukti dalam fakta persidangan yang digelar pada Rabu (19/08/2026) di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur.
Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi korban, jalannya pemeriksaan perkara, hingga keterangan ahli pidana yang melakukan uji materi terhadap perkara tersebut.
Dalam persidangan, saksi Sopian Hakim yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Lombok Timur sekaligus korban dalam perkara dugaan pemerasan ini, mengakui di depan persidangan bahwa tidak pernah ada bentuk pemaksaan, kekerasan, maupun pengancaman yang dilakukan terdakwa Mugni Ilma.
Penasihat Hukum terdakwa, Herman Soeranggana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dakwaan pertama terkait Pasal 482 KUHP tentang pemerasan tidak memenuhi unsur.
“Tidak pernah ada tindakan pemerasan tertulis yang dilakukan terdakwa demi memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak korban,” ujarnya kepada media, Kamis (20/08/2026).
Ia juga menegaskan dakwaan kedua terkait Pasal 483 KUHP tentang pengancaman tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur. Hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi dan korban di persidangan.
“Pihak korban sendiri mengonfirmasi tidak pernah ada unsur pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Mugni Ilma,” imbuh Herman Soeranggana, S.H., M.H.
Lebih lanjut, fakta di persidangan juga mengungkapkan bahwa kedudukan terdakwa dalam pembuatan berita tersebut murni sebagai wartawan dengan kepentingan informasi publik.
“Terdakwa menjalankan profesinya berlandaskan Kode Etik Jurnalistik serta fungsi pers untuk kepentingan umum dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Herman.
Herman menambahkan, substansi berita yang diunggah pada 10 Maret 2026 merupakan fakta yang benar, meskipun peristiwa yang diberitakan terjadi sekitar delapan tahun lalu. Karena isi pemberitaan tersebut adalah kebenaran faktual dan dilakukan dalam kapasitas produk jurnalistik demi kepentingan publik, maka unsur pencemaran nama baik sebagaimana didakwakan dalam Pasal 433 KUHP juga tidak terbukti secara hukum.
Gugurnya seluruh dakwaan JPU ini diperkuat oleh keterangan ahli pidana yang menyatakan tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap terdakwa tidak terpenuhi. Pendapat ahli tersebut selaras dengan seluruh fakta materiil yang terungkap selama proses pembuktian.
Di akhir keterangannya, Herman Soeranggana, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim PN Selong yang memimpin jalannya persidangan secara independen, benar, dan objektif.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menjalankan sidang sesuai prosedur dan menjunjung prinsip keadilan,” pungkasnya.
(Purnomo)






