Beranda / Berita Polri / Tim Reaksi Cepat Polres Lotim Ringkus Pelaku Curanmor Yamaha RX King di Lotim

Tim Reaksi Cepat Polres Lotim Ringkus Pelaku Curanmor Yamaha RX King di Lotim

LOMBOK TIMUR — Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sakra Barat berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.

Pelaku yang diamankan berinisial ZR, 36 tahun, wiraswasta, warga Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan dilakukan di Dusun Muntung Kubur, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra.

Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Arie Kusnandar, http://S.Tr.K., S.I.K., M.M. mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban Muh Junaidi, 24 tahun, warga Dusun Gubuk Masjid, Desa Bungtiang.

“Peristiwa terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di wilayah Muhajirin, Montong Mesir, Desa Bungtiang. Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam, Nopol BL 5830 NL, No. Rangka MH33KA0102K500188, No. Mesin 3KA474250 atas nama STNK Rasidin. Total kerugian ditaksir Rp27.000.000,” jelas AKP Arie, Sabtu 1 Agustus 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lotim bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit SPM Yamaha RX King warna hitam.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

“Ini komitmen kami untuk menindak tegas pelaku curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Lombok Timur. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan,” tutup AKP Arie.

 

(Purnomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *