Beranda / Berita Polri / Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Terduga Pengedar Sabu di Masbagik, Sita 15,31 Gram

Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Terduga Pengedar Sabu di Masbagik, Sita 15,31 Gram

LOMBOK TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang terduga pengedar narkotika di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kamis (16/7/2026) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Terduga yang diamankan berinisial F, laki-laki, buruh, warga Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diteruskan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan F.

Penggeledahan dilakukan di hadapan para saksi, yakni Aipda Fungki Marta Erianto, Brigadir M. Lukmanul Hakim, Saparwadi, dan Slamet Riadi.

Dari tangan kanan terduga, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu paket diduga sabu. Saat menggeledah pakaian, polisi juga menemukan uang tunai Rp157.000 di saku celana depan sebelah kiri.

Petugas kemudian menggeledah sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang digunakan terduga. Di dalam jok ditemukan sejumlah plastik klip berisi paket-paket diduga sabu dengan rincian: 7 paket, 7 paket, 6 paket, 3 paket, dan 1 paket lainnya.

Total barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,31 gram. Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit telepon genggam Android, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan uang tunai Rp157.000 yang diduga terkait peredaran narkotika.

Berdasarkan penyelidikan sementara, F diduga berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, dan Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.

Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, F disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasihumas Polres Lotim Iptu Lalu Rusmaladi menegaskan Polres Lombok Timur berkomitmen terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Mari bersama kita berantas peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lombok Timur dalam menjaga wilayah hukumnya dari bahaya narkotika.

 

(Purnomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *