Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui sosialisasi pajak yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Rupatama II Kantor Bupati, Selasa 14 Juli 2026.
Kegiatan ini menyasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara dibuka langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa kemajuan sebuah daerah sangat bergantung pada partisipasi warganya.
“Kesadaran membayar pajak adalah kunci kemajuan sebuah peradaban. Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati meminta jajaran aparatur dari tingkat kecamatan hingga desa untuk proaktif.
“Saya harap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. Gali potensi di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Menurut Bupati, masih banyak potensi pajak yang belum tergarap maksimal. Karena itu ia mendorong agar seluruh jajaran turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru.
Menyoroti Pajak Penerangan Jalan, Bupati menilai kolaborasi dengan pihak swasta sangat penting. Ia mencontohkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) bersama PLN.
“Seluruh ruas jalan yang dipasangi tiang dan lampu penerangan akan menjadi aset daerah yang disertifikasi. Pada akhirnya ini dikembalikan untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, dalam laporannya menyebut realisasi penerimaan pajak daerah per 13 Juli 2026 sudah mencapai 50,26%.
“Capaian ini lebih baik dibandingkan periode yang sama di tahun 2025. Tapi target 2026 menuntut adanya terobosan baru untuk menggali potensi yang belum tergarap,” ujarnya.
Hasni juga menjelaskan mekanisme pemungutan pajak di Lotim.
“Ada dua jenis pajak yang bersifat self-assessment, yaitu pajak hotel dan restoran. Di situ wajib pajak menghitung dan menyetor sendiri. Sementara untuk jenis lainnya, kami yang melakukan perhitungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan edukasi agar wajib pajak lebih sadar dan tertib dalam membayar kewajiban.
Momen sosialisasi ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan. Ada tiga poin utama yang disosialisasikan:
1. Penghapusan Denda: Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan. Berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
2. Keringanan Tunggakan 100%: Bagi masyarakat yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, diberikan keringanan tunggakan 100% untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah. Berlaku pada periode yang sama.
3. Diskon 50% Mutasi Kendaraan: Kendaraan berplat luar daerah yang melakukan balik nama atau mutasi ke plat NTB mendapatkan potongan PKB sebesar 50% untuk satu tahun, plus pembebasan denda. Berlaku mulai 15 Juni hingga 19 September 2026.
Dengan adanya program pemutihan dan sinergi lintas sektor ini, Pemkab Lombok Timur optimis dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan betul momentum ini. Bayar pajak sekarang, lebih ringan dan tidak ada denda,” pungkas Hasni.
(Purnomo)






