Mataram NTB – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan sejumlah dugaan penggunaan alamat fiktif dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Domisili jenjang SMA di NTB.
Temuan ini mengindikasikan adanya celah dalam proses verifikasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk merekayasa jarak domisili calon murid agar lebih dekat dengan sekolah tujuan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, menyampaikan bahwa tim telah melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah alamat yang digunakan dalam pendaftaran.
“Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, saat dilakukan pengecekan domisili dan klarifikasi kepada masyarakat sekitar lokasi, alamat yang bersangkutan tidak ditemukan. Warga di sekitar juga menyatakan tidak mengenal nama calon murid maupun keluarganya sebagaimana tercantum dalam alamat tersebut,” ujar Dwi.
“Temuan ini menunjukkan masih terdapat celah dalam proses verifikasi jalur domisili yang perlu segera menjadi perhatian bersama,” lanjutnya.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, menjelaskan salah satu penyebab celah tersebut adalah mekanisme verifikasi yang saat ini hanya bertumpu pada Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar penentuan domisili.
Padahal, data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dimanfaatkan secara optimal sebagai data utama maupun data pembanding untuk memastikan kebenaran domisili calon murid.
“Data Dapodik memuat riwayat peserta didik yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran data domisili. Jika dioptimalkan, potensi penyalahgunaan alamat bisa diminimalkan,” jelas Arya.
Ia juga mencontohkan kasus di salah satu SMAN di Lombok Barat. Seorang calon murid sempat tertolak verifikasinya meskipun berdomisili dekat dengan sekolah, hanya karena status di KK tercatat sebagai famili lain, bukan anak kandung.
“Ini menunjukkan bahwa mekanisme yang terlalu kaku justru bisa merugikan peserta yang benar-benar berdomisili dekat sekolah,” tambahnya.
Ombudsman menilai kelemahan verifikasi tersebut berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi calon murid yang benar-benar berdomisili sesuai ketentuan dan mengikuti proses SPMB secara jujur.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB untuk menyampaikan temuan ini dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, khususnya pada mekanisme verifikasi jalur domisili.
“Evaluasi perlu dilakukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penguatan verifikasi, pemanfaatan data lintas sektor, serta validasi lapangan terhadap alamat yang diragukan harus menjadi bagian dari penyempurnaan sistem,” tegas Dwi.
Ombudsman menegaskan, tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid sesuai ketentuan. Oleh karena itu, setiap potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tidak semestinya harus segera ditutup melalui perbaikan sistem dan penguatan pengawasan.
(Purnomo)






