Lombok Timur – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online dalam mendaftarkan Perseroan Perseorangan.
Hal tersebut disampaikan Sekda saat menghadiri kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online di Rupatama 2 Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (29/6/2026).
“Legalitas usaha memberikan kepastian hukum. Selain itu, juga membuka akses keuangan ke lembaga perbankan. Untuk itu, UMKM dan IKM yang telah memiliki legalitas akan menjadi prioritas dalam program pemerintah daerah,” kata Sekda Juaini.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan salah satu program prioritas Pemda Lombok Timur adalah _Lotim Berkembang_. Program ini merupakan kerja sama dengan Bank NTB Syariah untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pelaku usaha hanya diwajibkan membayar pokok pinjaman.
“Kalau ada bantuan-bantuan nanti kita utamakan dulu yang sudah mendaftar dan diakui oleh negara,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan kemudahan layanan AHU Online. Proses pengurusan, termasuk pengesahan Perseroan Terbatas, kini hanya membutuhkan waktu sekitar 7 menit.
Selain Perseroan Perseorangan, kegiatan yang diikuti 100 pelaku UMKM ini juga membahas layanan AHU Online lainnya, seperti Apostille, Fidusia, Kewarganegaraan, dan layanan Notaris.
Sekda menambahkan, Pemerintah Daerah menargetkan pertumbuhan ekonomi berbasis desa. Hal ini didukung oleh capaian pertumbuhan ekonomi Lombok Timur triwulan I 2026 sebesar 7,83 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya harap momentum ini dimanfaatkan pelaku UMKM. Segera urus legalitas usahanya, agar bisa tumbuh, naik kelas, dan berkontribusi lebih besar bagi ekonomi Lombok Timur,” tutup Sekda Juaini.
(Purnomo)






